Aturan Hubungan Konsumen & Jasa

Syarat & Ketentuan Layanan

Berlaku efektif sejak 1 Januari 2026

1. Ruang Lingkup Layanan

PT Griya Teknik Mandiri Perkasa menyediakan jasa pertukangan, perawatan utilitas, dan perbaikan instalasi skala rumah tangga (plumbing, kelistrikan sederhana, AC rumah tinggal, dan perakitan perabot knock-down). Kami bukan penyedia jasa kontraktor konstruksi skala besar.

2. Proses Pengecekan & Persetujuan Biaya

Setelah tiba di lokasi pemesan, teknisi akan melakukan asesmen atau survei visual pada objek yang dikeluhkan. Teknisi akan menyampaikan rincian estimasi biaya pekerjaan jasa serta kebutuhan suku cadang (jika ada). Pengerjaan fisik HANYA akan dimulai setelah disetujui secara lisan atau tertulis oleh pemilik rumah.

3. Ketentuan Garansi Pengerjaan 30 Hari

Setiap perbaikan yang diselesaikan disertai masa garansi 30 hari kalender dengan ketentuan:

  • Garansi berlaku khusus untuk titik atau komponen yang telah ditangani dan tercantum di nota kwitansi resmi.
  • Garansi tidak berlaku apabila kerusakan disebabkan oleh bencana alam (banjir, petir), kelalaian pemakaian ekstrem, atau adanya modifikasi dari pihak ketiga setelah kunjungan teknisi kami.
  • Klaim garansi diajukan dengan menunjukkan nota atau nomor kontak pemesan terdaftar tanpa dipungut biaya pengerjaan ulang.

4. Kebijakan Pembatalan & Penjadwalan Ulang

Pelanggan dapat melakukan pembatalan atau pergantian jadwal paling lambat 2 jam sebelum waktu kunjungan yang telah disepakati tanpa dikenakan biaya denda. Apabila teknisi telah tiba di lokasi dan pemesan membatalkan secara sepihak, dikenakan biaya survei dan transportasi sebesar Rp 50.000.

5. Metode Pembayaran Resmi

Pembayaran dilakukan segera setelah pengerjaan selesai diuji coba. Pembayaran dapat diserahkan secara tunai kepada teknisi dengan tanda bukti tanda tangan kwitansi fisik atau melalui transfer rekening bank atas nama badan usaha resmi PT Griya Teknik Mandiri Perkasa.

6. Hukum yang Mengatur

Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.